Dalam proses akreditas akan tumbuh perasaan saling membutuhkan dan terjadinya interaksi serta integrasi lintas tenaga kessehatan.
Hal itu terjadi karena tidak ada yang mampu mengerjakan banyak hal dalam waktu bersamaan.
Proses akreditas juga memunculkan pengakuan risiko baik pada pelayanan pasien dan keamanan dalam bekerja, terwujudnya ketertiban pendokumentasian, sehingga pelayanan akan terukur, teratur dan siap kapan saja diaudit.
Dengan begitu, akhirnya pelayanan kefarmasian dapat sesuai standar, branding kebutuhan tenaga farmasi dipuskesmas terus bertambah, karena peran apoteker tidak tergantikan.
Proses ini juga akan memunculkan penghargaan terhadap profesi apoteker, terjadinya kolaborasi antar tenaga kesehatan.
Dengan adanya analisa beban kerja (ABK) dalam proses akreditasi, dapat diketahui kebutuhan tenaga kerja di puskesmas.
Namun Raiyan berpesan, jika melakukan analisa beban kerja apoteker, maka dihitung beban kerja pada pukul 09.00 sampai 12.00.
Itu karena di jam-jam inilah sering terjadinya kemacetan pelayanan, karena pada jam tersebut resep berdatangan dari segala penjuru, baik dari poli umum, poli gigi, poli KIA, UGD dan rawat inap.
Akibatnya terjadi penumpukan dan proses pelayanan menjadi lama, karena kurangnya tenaga apoteker.
Di bagian lain, Raiyan mengingatkan, pengelolaan sediaan farmasi dan bahan medis habis pakai di puskesmas harus dibuatkan standar pelayanan operasional.
Mulai dari perencanaan kebutuhan, permintaan, penerimaan, penyimpanan, pendistribusian, pengelolaan, pencatatan, pelaporan, pengarsipan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan, Begitupun, seluruh kegiatan kefarmasian dapat dilaksanakan sesuai SOP, sehingga akan menghasilkan akreditasi paripurna.
Dengan paripurnanya pelayanan kefarmasian di puskesmas maka akan berkontribusi bagi puskesmas untuk paripurna, keselamatan pasien, peningkatan mutu pelayanan dan peningkatan mutu kesehatan.
Diakhir pemaparan, Raiyan menegaskan proses akreditasi adalah kesiapan regulasi berupa SK, pedoman dan SOP sesuai pelayanan dipuskesmas.
Juga kesiapan dokumentasi semua kegiatan dan pelaporan yang dapat dibuktikan dan ditelusur, implementasi regulasi dapat diobservasi, diwawancara, simulasi dan verifikasi.
Juga dilakukan monitoring evaluasi kegiatan pelayanan kefarmasian. (apt. Tuty)***